Berita Nasional

Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Menuai Pro Kontra, PDIP dan Nasdem Beda Pendapat

Editor: Achmad Maudhody
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Wacana soal peluang penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang sempat disinggung oleh Hasyim Asy'ari menuai pro kontra termasuk dari Parpol kontestan Pemilu 2024. PDIP dan NasDem beda pendapat soal ini.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari sempat melontarkan keterangan terkait peluang penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Hal ini menuai pro kontra termasuk dari para partai politik kontestan Pemilu 2024, contohnya PDIP dan Partai NasDem.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Ada beberapa alasan, kata Hasto, kenapa PDIP mendukung sistem yang pernah diterapkan di era orde baru ini.

Pertama, sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.

“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual refleksi akhir tahun secara daring, Jumat (30/12/2022).

Alasan kedua, lanjut dia, Kongres V PDI-P memutuskan bahwa pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.

Baca juga: KPU Bahas Potensi Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Wajah Paslon Tak Lagi Jadi Nilai Jual

Ketiga, mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalisasi kecurangan pemilu.

“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR dan pada saat bersamaan, karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa di tekan,” ungkap Hasto.

Terakhir, ia menganggap bahwa sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.

“Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” kata Hasto.

Berbeda dengan PDIP, Partai NasDem menilai pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terkait sistem Pemilu khususnya melontarkan wacana perihal sistem proporsional tertutup sudah melampaui kewenangan KPU.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menilai sistem proporsional tertutup jika diterapkan maka menjadi suatu kemunduran dalam demokrasi Indonesia.

Ia mewanti-wanti KPU agar taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi serta negara hukum.

"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Menurut Ali, pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ujar Ali.

Ia menjelaskan bahwa dalam konstitusi UUD 1945 ditegaskan Pemilu diselenggarakan KPU, sedangkan ketentuan tentang Pemilu diatur dengan UU.

Artinya, kata Ali, terkait pelaksanaan Pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem Pemilu ditetapkan UU, bukan peraturan KPU.

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu," jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.

Ali menegaskan bukan kewenangan KPU untuk mengatur apakah Pemilu menggunakan sistem proposional terbuka atau tertutup, melainkan pembentuk UU, yakni DPR bersama pemerintah.

Ia juga merespons soal uji materiil mengenai sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ali menjelaskan bahwa MK hanya bisa menyatakan konstitusional atau tidak dan selanjutnya pembentuk UU merespons putusannya.

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem Pemilu. Sistem Pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk UU," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hal itu disampaikan Hasyim pada sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Hasyim juga mengimbau kepada para calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan kampanye dini.

Sebab, ada kemungkinan jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta Pemilu," ungkap Hasyim.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Baca juga: Bersiap Hadapi Kontestasi Pemilu 2024, Partai Buruh Kalsel Lakukan Penjaringan Bakal Caleg

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Berita Terkini