Penetapan Kepala Daerah di Kalsel

Sah! Andi Rudi - Bahsanuddin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanbu

Penulis: Muhammad Fikri
Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Mahligai Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Kamis (9/1/2025).

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pasangan calon Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2025-2030

Penetapan ini dilakukan  dalam rapat terbuka penetapan pasangan calon (paslon)  terbuka yang digelar di Gedung Mahligai Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Kamis (9/1/2025).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhatikan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Ketua KPU Tanahbumbu Puryadi mengungkapkan rincian perolehan suara sah per Kecamatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1190 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024 

Baca juga: BREAKING NEWS-  Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan, Abdul Hadi Hadir Langsung

Baca juga: KPU Tala Serahkan SK Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Besok Serahkan Berkas ke Dewan

Adapun Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Urut 1 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, dengan perolehan suara sebanyak 154.187 suara atau 91,46 persen  dari total suara sah, sebagai pasangan calon bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Bumbu Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024.

“Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan tanggal Sembilan Bulan Januari Tahun 2025 pukul 11.10 Wita, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ketua KPU Tanahbumbu Puryadi dalam rapat pleno terbuka tersebut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Berita Terkini