Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, PPK di Kotabaru Ada yang Bekerja sebagai ASN, Guru, Perangkat Kecamatan

Penulis: Herliansyah
Editor: Alpri Widianjono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Kotabaru, Zainal Abidin.

BANJARMASINPOST.CO.ID,  KOTABARU - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kotabaru dilantik.

Sebanyak 110 orang PPK tersebar di 22 kecamatan itu dilantik Ketua KPU di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (4/1/2023).

Dari 110 orang PPK dilantik ada beberapa orang yang di antaranya memiliki pekerjaan ganda atau adhoc. Selain petugas PPK, bersangkutan di antaranya juga bekerja sebagai guru.

Hal itu tidak ditepis Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.

Baca juga: Selesai Dikerjakan, Besok Malam JPO di Km 34 Banjarbaru Diresmikan Wali Kota Aditya

Baca juga: Sidang Disiplin Oknum Polda Kalsel yang Diduga Aniaya Selebgram akan Digelar di Ditreskrimum

Ia menjelaskan, di Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017, mengatur terkait penyebutan kerja penuh waktu, baik bekerja sebagai ASN, guru, perangkat desa dan juga perangkat kecamatan.

Namun, lanjut Zainal, status kerja penuh waktu hanya melekat pada KPU.

Sebab, PPK bersifat kepanitiaan dengan status adhoc yang status masa kerjanya hanya kurang lebih 15 bulan.

"Terkait dia kerja dengan statusnya ASN, sebagaimana diimbau Asisten 2, manfaatkan waktu semaksimal mungkin. Ada pekerjaan di lain, utamakan pekerjaan tersebut tanpa mengabaikan pekerjaan di PPK," katanya.

Baca juga: Dinilai Gali Tanah Tanpa Izin, Pemilik Lahan Pemakaman di Banjarbaru Bantah Lakukan Aktivitas Ilegal

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok 5 Desember 2022, Banjarmasin dan Bandung Cerah Berawan

Menyinggung netralitas PPK, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada seluruh PPK pada saat wawancara.

"Semuanya sudah menyatakan secara administrasi. Dia mengatakan bukan anggota partai politik, bukan bagian tim sukses pemenangan sebelumnya," ujar Ketua KPU Kotabaru.

Kendati masih secara administrasi, Zainal menegaskan, mereka (PPK) netral. Meski begitu, akan tetap melakukan evaluasi secara terus menerus sesuai Keputusan KPU Nomor 534.

Misalkan apabila ditemukan temuan atau informasi awal terkait netralitas, langsung dilakukan evaluasi.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Berita Terkini