Menurut Eko, skema membayar utang yang tidak memberatkan itu salah satunya bisa dengan dicicil.
Kemudian, dapat pula dengan perjanjian yang disepakati.
"Dibuat dengan perjanjian sesuai dengan apa yang dia (pengutang) mau, disepakati bersama berapa angkanya," ucap Eko.
Cara berikutnya, lanjut dia, bisa dibuat perjanjian dengan kekuatan hukum di atas materai.
Hal tersebut agar peminjam atau pengutang bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Biar tidak memberatkan, tapi hak kita juga bisa kembali, sehingga tidak saling keras-kerasan," kata Eko.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Baim Wong Mendadak Tagih Hutang Lewat Instagram: Kalau Ditagih Kamu Lebih Galak,