Selebrita

Ini Sosok yang Biayai Indra Bekti di RS, Jawab Isu Kaesang Pangarep

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Bekti Pulang dari Rumah Sakit, Manajer Ungkap Kondisi Suami Aldilla Jelita.

4. Minta dibuatkan ilustrasi produk

Saat ditawari suatu produk dan ternyata sesuai dengan kebutuhan, maka mintalah untuk dibuatkan ilustrasi produk dan minta dijelaskan cara kerja produk tersebut.

Apabila kurang paham dengan penjelasan yang diberikan ataupun merasa perlu penjelasan tentang isi ilustrasi produk tersebut dari pihak yang lebih netral, minta masukan dari orang yang dianggap paham tentang produk asuransi, atau bila tidak ada bisa ditanyakan ke Perencana Keuangan semisal lewat Direct message di sosial media.

5. Minta skema uang pertanggungan 3-5 tahun

Ketika kita membeli asuransi jiwa, minta agar dibuatkan skema uang pertanggungan sebesar 3 sampai 5 tahun atau minimal 36 kali dari penghasilan bulanan kita.

Hal ini bertujuan agar jika terjadi sesuatu risiko pada diri kita, maka paling tidak ahli waris kita punya waktu cukup panjang untuk memulihkan kondisi finansialnya.

Meski begitu, perlu juga memperhatikan besaran premi yang akan dibayarkan.

6. Pastikan mampu bayar premi

Karena asuransi bersifat kontrak jangka panjang, maka pastikan kita mampu untuk membayar preminya sampai selesainya masa kontrak.

Tujuannya agar tidak keberatan secara finansial dalam membayar premi di kemudian hari, alokasi penghasilan untuk membayar premi asuransi berkisar 5-10 persen dari penghasilan bulanan kita.

7. Minta agen menjelaskan manfaat produk

Saat kita setuju untuk membeli suatu polis asuransi dan buku polisnya sudah jadi, minta kepada agen/marketing kita supaya menjelaskan ulang benefit atau manfaat apa saja yang kita miliki seperti yang tertera di buku polis.

Jika merasa perlu pendapat orang yang lebih netral, bisa tanya sekaligus cross check polis yang kita miliki dengan menghubungi customer service perusahaan asuransi tersebut, atau minta pendapat orang yang kita anggap lebih mengerti.

Selain itu, sebagai nasabah kita punya hak untuk memikirkan kembali program yang kita ikuti dan bahkan membatalkannya dalam tempo 14 hari kalender sejak buku polis diterima.

"Jadi seandainya buku polis sudah diterima dan kita berubah pikiran, maka kita bisa membatalkan polis tersebut dan uang preminya akan dikembalikan dengan dipotong biaya admin," ujar Andy.

Halaman
1234

Berita Terkini