"Kalau kita mah, memang dari dulu kan, perbatasannya itu memang tadinya itu ya, tembok," terang dia.
Dini pun menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta pada 2021.
Dalam dokumen itu, tertulis bahwa IMB tersebut merupakan IMB sementara untuk 61 warga Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
"Pemberian Izin Mendirikan Bangunan SEMENTARA untuk penataan kampung dan masyarakat...," demikian bunyi petikan dokumen tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Minta Jangan Digusur karena Kantongi IMB Sementara...",