- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 di Banjarmasin Terkini Kamis 30 Maret 2023, Naik Tipis, 1 Gram Rp950.000
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem 30 - 31 Maret 2023, Waspada Cuaca Kalsel, Jawa Timur serta Jawa Barat
b. SMA/Diploma 1/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma 4/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.O00
e. Strata 2/Strata 3/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000
Alasan Tunjangan Kinerja Hanya 50 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan tunjangan kinerja (Tukin) hanya dibayarkan 50 persen karena keadaan saat ini dan ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Sehingga, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan profesi.
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 30 Maret 2023, Rp1.072.000 per Gram, Melemah Rp10.000
Baca juga: Keutamaan Membaca Sholawat Fatih, Ceramah Buya Yahya Sebut Miliki Makna Pengabulan Hajat
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Sumber : Tribunnews.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post