BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni H Rifatul Hidayat, dituntut dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Selain itu, terdakwa yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik di UNU Kalsel ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidaer 3 bulan penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa dituntut pula dengan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
Baca juga: Tuntutan 7,5 Tahun Penjara bagi Mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Ini atas Korupsi Dana KIP
Baca juga: Ratusan Calon Haji 2023 di Kalsel Belum Lunasi Bipih, Kemenag Yakin Merasa Bisa Selesaikan
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Jalani Acara Pemecatan di Polresta Banjarmasin
Apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Semua itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilaksanakan saat Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Curi HP dan LPG 3 Kg, Maling Dihajar Massa di Jalan Golf Landasan Ulin Kota Banjarbaru
Baca juga: Tiga Orang Ditangkap Polisi di Benawa Tengah Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena Sabu
Memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak menunda sidang hingga satu pekan ke depan.
Penasihat hukum terdakwa, Samsul Bahri, ditemui setelah persidangan menyatakan keberatan dengan tuntutan itu.
Dia menyoroti uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca juga: Kehilangan Kendali, Minibus Benturan Keras dengan Dua Truk dari Arah Berlawanan di Tala
Baca juga: Dosen Kecelakaan di Kabupaten Tanah Laut, Direktur Politala: Hendak Berangkat ke Kampus
Baca juga: Dosen Politala Kecelakaan di Jalur Kunyit-Atilam Kabupaten Tanah Laut, Satu Ban Sampai Terlepas
"Padahal sudah jelas di dalam persidangan, JPU juga mengungkap fakta bahwa banyak yang menerima aliran uang itu. Klien memang mengakui juga ada menerima, tapi tidak sebesar Rp 2,7 miliar. Makanya kami keberatan dan akan melakukan pembelaan. Harusnya tuntutan dari JPU proporsional, tuntutlah sesuai dengan kesalahan, jangan dengan emosi," katanya.
Ditambahkan Samsul bahwa uang yang diduga dikorupsi dari dana mahasiswa ini sebenarnya juga dipergunakan untuk keperluan kampus.
"Dananya memang dipergunakan untuk kampus, sebenarnya. Memang ada juga digunakan terdakwa, tapi tidak sampai Rp 2,7 miliar," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans)