BANJARMASINPOST.CO.ID -Pada 2023 ini dipastikan akan ada pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Nah jika kalian tertarik ini gaji dan tunjangan yang kalian dapat jika telah resmi jadi PNS.
Sejak awal 2023 memangtersiar kabar bahwa akan ada Penerimaan CPNS 2023.
Meski begitu belum diketahui waktu pasti seleksi CPNS 2023 tersebut. Namun pemerintah kabarnya pasti akan diadakan.
Diberitakan Kompas.com (26/12/2022), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.
Menurut dia, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," terangnya.
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Besok Senin 29 Mei 2023, Banten dan Jabar Masih Harus Waspada, Cek Cuaca Kalsel
Baca juga: Contoh Puisi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Bisa Jadi Bahan Lomba di Sekolah
Lalu, berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?
Rincian gaji CPNS dan PNS
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Contoh Puisi Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Bisa Jadi Bahan Lomba di Sekolah
Baca juga: Viral Bule Perempuan di Bali Lakukan Aksi Seronok di Atas Motor, Imigrasi Langsung Bergerak
Golongan II