BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dugaan rekayasa Kartu Keluarga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi demi masuk sekolah ‘favorit’, sedang menjadi sorotan.
Belakangan, laporan tersebut juga sudah sampai ke telinga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kendati demikian, Disdikbud Kalsel tak bisa berbuat banyak. Sebab, secara aturan memang tidak ada yang salah.
Sesuai KK, domisili si calon peserta didik berjarak dekat dengan lokasi sekolah yang dituju. ‘Umur’ penerbitan KK tersebut pun sudah mencapai minimal satu tahun tanggal pendaftaran PPDB.
“Tapi memang kreativitas orangtua itu ada untuk celah-celah pada aturan saat ini,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel, Daryatno Ngateno, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Ada Rekayasa Kartu Keluarga demi Sekolah Favorit, Ombudsman Kalsel Tangani 4 Aduan PPDB
Baca juga: Dewan Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Nilai Sosialisasi Sistem Zonasi pada PPDB 2023 Minim
Baca juga: Calon Siswa pada PPDB 2023 Terganjal Surat Domisili, SMAN 1 Pelaihari Konsultasi ke Disdik Kalsel
Daryatno tak bisa menampik masalah dugaan rekayasa KK ini dipicu akibat banyak orangtua yang ingin memasukan anaknya ke sekolah favorit.
Hal tersebut lantaran kualitas pendidikan dan sarana prasarana di semua sekolah belum merata.
Daryatno mengakui kondisi itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Setelah di tingkat internal, hasil evaluasi bakal disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI saat rapat koordinasi.
“Kami akan imbau seluruh sekolah untuk meningkatkan sumber daya manusia, termasuk membenahi infrastruktur,” tukasnya.
Fenomena dugaan rekayasa KK pertama kali diungkap Ombudsman Kalsel. Lembaga penerima aduan masyarakat itu sedang menangani 4 laporan.
Ombudsman mencatat keempat aduan yang sedang ditangani hampir mirip. Rata-rata orangtua mengeluhkan masalah sistem zonasi.
Dari laporan diterima, ada sejumlah oknum yang diduga melakukan rekayasa identitas KK agar lokasinya lebih dekat dengan sekolah ‘idaman’.
Segelintir oknum memasukan identitas anak ke dalam KK orang lain, bisa teman maupun keluarga yang kebetulan rumahnya dekat dengan sekolah ‘favorit’ hendak dituju.
Padahal, faktanya anak tersebut masih tinggal dengan orangtuanya. Hanya data administratif kependudukan yang berpindah.
Bahkan, ada yang rela mempersiapkan hal tersebut sudah bertahun-tahun.
Merujuk Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPDB 2023: Pendaftar Tak Tertampung di SMAN 1 Pelaihari, Dewan Pendidikan Tawarkan SMAN 1 Bajuin
Lebih lanjut ayat (2) menerangkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Secara aturan memang tak ada larangan. Namun bila bicara moril, kondisi tersebut berdampak terhadap calon peserta didik yang memang berhak.
Sebab, mereka yang benar-benar berdomilisi dekat dengan sekolah tujuan harus terlempar karena keterbatasan kuota. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)