PPDB 2023
Calon Siswa pada PPDB 2023 Terganjal Surat Domisili, SMAN 1 Pelaihari Konsultasi ke Disdik Kalsel
Beberapa pendaftar kaget ketika mengetahui surat keterangan domisilinya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia PPDB 2023 di SMAN 1 Pelaihari.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kendala yang dihadapi sejumlah pendaftar pada masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023-2024 saat ini didominasi persoalan surat keterangan domisili.
Itu yang dialami sejumlah calon siswa yang akan mendaftar di SMAN 1 Pelaihari, Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejak hari pertama hingga hari kedua PPDB 2023, Selasa (4/7) , masalah tersebut yang terjadi.
Beberapa pendaftar atau orangtua calon siswa kaget ketika mengetahui surat keterangan domisilinya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Beberapa Ruas Jalan di Kabupaten Balangan Sempat Terendam Akibat Luapan Air Sungai
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
Baca juga: Pasangan Kekasih Bekerja di Kantor Kelurahan di Banjarmasin Ketahuan Tilep Dana Ratusan Juta Rupiah
Seperti yang dialami Nur Maulida Madinah. Lulusan sebuah SMP di Pelaihari ini tampak gundah ketika panitia PPDB SMAN 1 Pelaihari menyatakan surat keterangan domisilinya tak memenuhi syarat. Sebab, surat tersebut diterbitkan pada tahun ini.
Surat keterangan domisili itu dari Kantor Kelurahan Saranghalang dan ditandatangani pejabat setempat tertanggal 3 Juli 2023.
Isinya menyatakan bahwa Maulida adalah benar berdomisili di Jalan Ambawang, Kelurahan Saranghalang RT 004 RW 002.
Panitia PPDB SMAN 1 Pelaihari, menerangkan, berdasar ketentuan teknis, surat keterangan domisili setidaknya diterbitkan pejabat berwenang setahun sebelumnya. Begitu juga dengan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Keluarga Naik Motor Tabrak Buritan Truk di Kabupaten Banjar, 2 Anak Tewas
Baca juga: Puncak Haji 2023 Selesai, Kepulangan Perdana Jemaah Asal Kalsel Dimulai pada 9 Juli 2023
Beberapa pendaftar lainnya juga mengalami hal serupa, meski tak sama.
Ada yang menggunakan KK namun penerbitannya tahun ini. Sebabnya, KK yang lama hilang.
Ada juga yang memperbarui KK karena adanya perubahan jumlah anggota keluarga.
"Memang yang paling dominan kendala yang dihadapi sejumlah pelajar terkait domisili. Terkait hal seperti itu, kami konsultasikan ke Disdikbud Provinsi Kalimantan Selatan bagaimana solusinya," papar Ihsanul Imani, Kepala SMAN 1 Pelaihari.
Baca juga: Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Terdakwa Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim
Baca juga: Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap di Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
Ia menerangkan, PPDB dilakukan secara daring (online). Karenanya, jika ada persyaratan yang tidak sesuai, maka secara otomatis sistem akan menolak.
"Bahkan ada juga pendaftar yang sudah sejak SD sekolahnya di Pelaihari, tapi orangtuanya tidak pernah mengurus perpindahan KK, sehingga masih tercatat di Pulau Jawa," papar Ihsanul.
Pihaknya pun tak bisa berbuat banyak pada kasus seperti itu. Karena, PPDB mengedepankan jalur zonasi.
Tak Ada Murid Baru di SDN Sahurai 2 Batola, Guru Bersertifikasi Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Ombudsman Kalsel Berikan Atensi Tinggi Terhadap PPDB 2023, Ada Lima Perbaikan yang Disarankan |
![]() |
---|
Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru |
![]() |
---|
Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi |
![]() |
---|
Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.