Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Terdakwa Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim
Terdakwa perkara KDRT, Anita Pebrianti Sri Mulyono, dijatuhi pidana penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah dilaksanakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Senin (3/7/2023).
Dalam sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta Tim Penasihat Hukum.
Sementara itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) dihadiri oleh Riza Pramudya Maulana, SH.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru menilai terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Atau, pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu atas diri terdakwa.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intilijen Essadendra Aneksa.
Dikatakan Essa bahwa setelah pembacaan amar putusan atas diri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir- pikir.
"Dari awal hingga berakhir, sidang berjalan dengan aman dan lancar," jelas Essa. (AOL/*)
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.