BPJS Kesehatan

Cek Besaran Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Hingga Juli 2023 Ini, Dipastikan tak Akan Naik Sampai 2024

Editor: Edi Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang dipastikan tidak akan naik hingga 2024.

BANJARMASINPOST.CO.ID- Simak besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang dipastikan tidak akan naik hingga 2024.

Besarnya iuran BPJS ini untuk peserta penerima bantun iuran (PBI), Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta hingga Keluarga tambahan pekerja penerima upah.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Muttaqien mengatakan, simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026.

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban PAT Bahasa Inggris Kelas II SD Kurikulum Merdeka, Menyebutkan Nama Benda

Baca juga: Kejanggalan Truk Mendadak Macet Hingga Ditabrak Kereta Api Brantas di Semarang, Dikaitkan Hal Mistis

Namun pada 2023, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adanya kebijakan tersebut, ditambah pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, menyebabkan dana berpotensi defisit.

"Diproyeksikan pada Agustus atau September 2025 maka DJS Kesehatan berpotensi akan mengalami defisit di akhir tahun 2025 mencapai Rp 11,69 triliun," kata Muttaqien.

Kendati demikian, pihaknya memastikan, dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.

"Sesuai arahan presiden dan perbaikan mutu layanan JKN serta berdasarkan perhitungan aktuaria, maka diproyeksikan belum dibutuhkan penyesuaian iuran sampai akhir 2024," ungkapnya.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3

Menurut Muttaqien, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Amalan Pengganti Puasa Asyura bagi Wanita Haid, Lakukan Ibadah Ini

Berdasarkan Perpres tersebut, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.

PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.

Adapun penerima upah di lembaga pemerintahan yang dimaksud, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja
1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Dibayar oleh pekerja penerima upah, keluarga tambahan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Bukan hanya veteran, golongan ini juga termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Adapun iuran tersebut, akan menjadi tanggungan atau dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipastikan Tidak Naik sampai 2024, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?",

 

 

Berita Terkini