TOPIK
BPJS Kesehatan
-
Kruk merupakan salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan atas rekomendasi dokter spesialis orthopedi atau spesialis bedah tulang
-
Simak syarat dan cara mudah pindah kepesertaan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri dengan whatsApp, tak perlu ke kantor ke BPJS setempat.
-
Simak besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang dipastikan tidak akan naik hingga 2024.
-
Simak syarat dan daftar kecelakaan lalu lintas ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan .
-
Berikut ini simak syarat, cara serta tahapan konsultasi gratis ke psikiater menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
-
Simak syarat, cara dan tahapan mendaftar gratis BPJS Kesehatan 2023 lewat hape sehingga tak perlu datang ke kantor BPJS setempat.
-
Berikut syarat mendapatkan subsidi gigi palsu bagi peserta BPJS Kesehatan, simak cara klaim dan nilai nominal pergantian
-
Simak daftar alat kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, dan alat bantu dengar.
-
Tahapan dan cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya admin melalui M-Banking hingga minimarket menarik dicatat.
-
BPJS memiliki sejumlah chanel call center yang bisa dihubungi saat peserta perlu informasi seputar BPJS Kesehatan miliknya
-
Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
-
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan.
-
Sistim rawat inap BPJS nantinya akan berubah. Tak ada lagi kelas 1,2, dan 3. semua pasien BPJS akan menjadi satu kelas
-
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapanKRIS JKN BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit akan diselenggarakan 1 Jauari 2025
-
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyindir masyarakat tergolong kaya berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
-
Berikut ini adalah cara untuk klaim kacamata baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Simak cara prosedurnya
-
Tak ada lagi nantinya layanan kelas 1,2 dan 3 di BPJS Kesehatan. Aturan akan diubah dengan Kelas Rawat Inap Standar mulai Juli 2022.
-
Bisakah kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan? Berikut cara dan syarat untuk bisa menonaktifkan.
-
Tidak semua layanan dalam bidang kesehatan dibiayai BPJS kesehatan. Sedikitnya 21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
-
Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 bisa didapatkan. Itu merupakan Bantuan Sosial Finansial. Pesan itu beredar di grup-grup WhatsApp, benar apa hoax?
-
Untuk memudahkan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, orangtua tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup secara online
-
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat
-
Ini Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan jelang Penerapan Kelas Standar Oleh Pemerintah
-
Ini Sebab Kelas BPJS Kesehatan Hanya Ada Kelas Standar, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Fokus ke JKN
-
Setelah Penyetaraan Kelas Standar, Terawan Wacanakan BPJS Kesehatan Hanya Penuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan
-
Pemerintah Pastikan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Terawan Ingin Kelas Standar Berlaku di Kuartal II
-
Ini Rincian Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Pemerintah : Kelas 1 Rp 286 Ribu
-
Menurut Muhammad Sholeh Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat putusan MA terkait uji Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
-
Peserta JKN KIS kategori PBPU & Bukan Pekerja BPJS Kesehatan, mulai 1 Mei 2020 akan kembali membayar iuran dengan biaya semula.
-
Berikut rincian lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan pasca aturan kenaikan dibatalkan MA
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved