BPJS Kesehatan
1 Januari 2025 Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Batal pada 2024 Ini
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapanKRIS JKN BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit akan diselenggarakan 1 Jauari 2025
BANJARMASINPOST.CO.ID- Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menargetkan penerapanKRIS JKN BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap.
Baca juga: Cara Mudah Jadi Penerima Bansos 2023 untuk Bansos PKH, BPJS Kesehatan dan PBI
Baca juga: Isu Rumah Nunung Dijual demi Obati Kanker, Iyan: Pakai BPJS Kesehatan
Adapun, penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dipantau melalui akun YouTube Komisi IX DPR RI.
Pada Desember 2022, ia menambahkan, DJSN telah melakukan uji coba KRIS tersebut pada lima RS vertikal atau milik pemerintah.
Adapun lima RS tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Mickael bilang, pihaknya juga telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tadi. Namun begitu, yang ditelaah lebih lanjut hanya empat RS uji coba.
Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
Baca juga: Sindiran Menkes Orang Kaya Berobat Gunakan BPJS Kesehatan, YLKI : Siapapun Berhak
"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," imbuh dia.
Dana perbaikan infrastruktur
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp 321 juta sampai Rp 2,6 miliar.
"Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," tandas dia.
Sebagai infromasi, sebelumnya DJSN menargetkan penerapan KRIS JKN di semua rumah sakit Indonesia kan dimulai pada tahun 2024.
Banjarmasinpost.co.id
BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Kruk Penyangga Tubuh Ternyata Bisa Diklaim Gratis Melalui BPJS Kesehatan, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WA, tak Perlu ke Kantor |
![]() |
---|
Cek Besaran Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Hingga Juli 2023 Ini, Dipastikan tak Akan Naik Sampai 2024 |
![]() |
---|
Syarat Terbaru dan Daftar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Harus Aktif |
![]() |
---|
Syarat dan Tahapan Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Obati Gangguan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.