BPJS Kesehatan
Syarat dan Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WA, tak Perlu ke Kantor
Simak syarat dan cara mudah pindah kepesertaan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri dengan whatsApp, tak perlu ke kantor ke BPJS setempat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut syarat dan cara mudah pindah kepesertaan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri dengan whatsApp, tak perlu ke kantor ke BPJS setempat.
Untuk memudahkan pindah kepesertaan ini, BPJS Kesehatan menyediakan layanan online yang dapat diakses dengan mudah.
Peserta dapat dengan praktis dan cepat memindahkan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa di WhatsApp.
Hal ini memungkinkan peserta untuk tidak perlu lagi pergi ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan mengurusnya secara offline.
Baca juga: Peran Aipda M dalam Sindikat Penjualan Ginjal Dikuak Polda Metro Jaya, Bisa Lepas Pengejaran Polisi
Baca juga: Kondisi Mobil-mobil Usai Ledakan Misterius di Johannesburg Afrika Selatan, Video Tersebar di Medsos
Pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan biasanya dibutuhkan oleh pengguna ketika baru saja mengajukan resign dari perusahaan.
Hal tersebut dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat terus digunakan meskipun tidak bekerja di perusahaan.
Peserta biasanya akan memindahkan status kepesertaannya menjadi mandiri. Selain itu, pindah kepesertaan juga sering dibutuhkan oleh pengguna ketika peserta Penerima Bantuan Iuran APBD (PBI APBD) ingin berpindah ke status mandiri.
Lalu, bagaimana syarat dan cara memindahkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online melalui WA? Berikut ini adalah langkah-langkahnya berdasarkan pengalaman
Cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
Buka Telegram Chika BPJS Kesehatan
Di Chatbot Chika, pengguna akan disarankan untuk memilih beberapa menu
Pilih "Menu utama"
Pilih "Layanan Pandawa"
Klik layanan Pandawa melalui WhatsApp
Masuk ke aplikasi WhatsApp dan tulis "Halo"
| Kruk Penyangga Tubuh Ternyata Bisa Diklaim Gratis Melalui BPJS Kesehatan, Cek Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| Cek Besaran Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Hingga Juli 2023 Ini, Dipastikan tak Akan Naik Sampai 2024 |
|
|---|
| Syarat Terbaru dan Daftar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Harus Aktif |
|
|---|
| Syarat dan Tahapan Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Obati Gangguan Mental |
|
|---|
| Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Gratis Lewat HP, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN Faskes |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.