Kasus Penjualan Ginjal

Peran Aipda M dalam Sindikat Penjualan Ginjal Dikuak Polda Metro Jaya, Bisa Lepas Pengejaran Polisi

Polda Metro Jaya ungkap peran besar oknum anggota Polri Aipda M dalam sindikat penjualan ginjal ke Negara Kamboja.

Editor: Edi Nugroho
Wartakotalive.com
Peran besar oknum anggota Polri Aipda M dalam sindikat penjualan ginjal ke Negara Kamboja diiungkap Polda Metro Jaya. Aipda M memerintahkan tersangka sindikat membuang telepon genggam, hingga pindah lokasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peran besar oknum anggota Polri Aipda M dalam sindikat penjualan ginjal ke Negara Kamboja diiungkap Polda Metro Jaya.

Aipda M memerintahkan tersangka sindikat membuang telepon genggam, hingga pindah lokasi.

Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian.

Oknum anggota Polri, Aipda M yang terlibat dalam kasus penjualan ginjal Internasional, memiliki peran penting.

Baca juga: Kondisi Mobil-mobil Usai Ledakan Misterius di Johannesburg Afrika Selatan, Video Tersebar di Medsos

Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria di Blora Tumpang 3 Kendi di Kepala, Cara Bawa Sepeda Bikin Tegang

Aipda M, disebut tersangka penjualan ginjal yang bertugas merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat mengungkap kasus sindikat penjualan ginjal ilegal.

Dia mengatakan, Aipda M berperan memerintahkan tersangka sindikat membuang telepon genggam, hingga pindah lokasi.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, Hengki juga mengatakan Aipda M turut menipu tersangka lain yang merupakan sindikat, jika dirinya membantu menghentikan kasus tersebut.

Dari penipuan yang dilakukan, Hengki mengatakan Aipda M meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Jumlah Uang yang Diterima Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Janji Bantu Hentikan Kasus

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku, menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ujar Hengki.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Dijelaskan Karyoto, dalam kasus tersebut, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari sindikat, luar sindikat, hingga Instansi perdagangan internasional.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved