Breaking News

Kasus Penjualan Ginjal

Jumlah Uang yang Diterima Aipda M Tipu Tersangka Kasus Penjualan Ginjal, Janji Bantu Hentikan Kasus

Terbongkar jumlah uang yang diterima Aipda M Tipu tersangka kasus penjualan ginjal ke Negara Kamboja.

Editor: Edi Nugroho
(Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap jumlah uang yang diterima Aipda M Tipu tersangka kasus penjualan ginjal ke Negara Kamboja.

Dari kasus ini, Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Alasan Setiap Umat Islam Harus Husnudzon kepada Alloh, Ustadz Adi Hidayat: Ditanamkan Dalam Diri

Baca juga: Viral Sopir Truk Tangki di Sukabumi Panik Saat Dilewati Pawai Obor Tahun Baru Hijriah, Bisa Meledak

Aipda M alias D, seorang anggota Polri turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten BekasiJawa Barat.

Anggota Polri ini menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Baca juga: Viral Serunya Pria Asal Sinjai Persunting Wanita Polandia, Keluarga Bule Kesulitan Duduk Bersila

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.

"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," kata Hengki.

Selain itu, Hengki mengatakan ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, para tersangka juga mengelabui pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved