Kasus Penjualan Ginjal

Ada 12 Tersangka Sindikat Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Polda Metro Jaya: Oknum Polisi dan Imigrasi

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional

Editor: Edi Nugroho
Kompas.com/Joy Andre
Pihak Polda Metro Jaya mengungkap ada 12 orang tersangka yang terlibat penjualan ginjal ke Negara Kamboja 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak Polda Metro Jaya mengungkap ada 12 orang tersangka yang terlibat penjualan ginjal ke Negara Kamboja.

Sangat disayangkan dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi.

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.

Baca juga: Kumpulan Kata-kata Mutiara Selamat Hari Anak Nasional 2023 pada 23 Juli, Dibagi di Grup WhatsApp

Baca juga: Respon Menkopolhukam Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Kita Layani

Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.

"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban.
Oknum polisi dan petugas imigrasi ikut ditangkap

Hengki menjelaskan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.

Aipda M berperan membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.

"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Aipda M diketahui menerima uang total Rp 612 juta atas perannya itu.

Baca juga: Viral Gadis 17 Tahun di Surabaya Jualan Peyek Sambil Merangkak, Direspon dari Kadisminfo dan Camat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkapnya Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat",

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved