Kasus Ponpes Al Zaytun

Respon Menkopolhukam Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Kita Layani

Panji Gumilang menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah repson Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugatnya sebesar Rp5 Triliuan.

Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Panji Gumilang menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.

Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.

Baca juga: Tipu Muslihat Sindikat Penjualan Ginjal ke Kambona sehingga WNI Sampai Jadi Korban, Dapat Janji Ini

Baca juga: Viral Serunya Pria Asal Sinjai Persunting Wanita Polandia, Keluarga Bule Kesulitan Duduk Bersila

Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).

Mahfud mengaku tak terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang, pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.

Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.

Baca juga: Info Gempa Terkini Hari Ini, Bone Bolango Gorontalo Bergetar Dampak kekuatan Magnitudo 2.2

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."

"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved