Kasus Ponpes Al Zaytun
Respon Menkopolhukam Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Kita Layani
Panji Gumilang menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah repson Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugatnya sebesar Rp5 Triliuan.
Panji Gumilang menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat sebesar Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dinilai merugikan pihaknya karena dianggap berisi fitnah.
Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.
Baca juga: Tipu Muslihat Sindikat Penjualan Ginjal ke Kambona sehingga WNI Sampai Jadi Korban, Dapat Janji Ini
Baca juga: Viral Serunya Pria Asal Sinjai Persunting Wanita Polandia, Keluarga Bule Kesulitan Duduk Bersila
Menurutnya, gugatan itu adalah urusan kecil baginya.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengaku tak terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang, pihaknya menyatakan bakal tetap memproses urusan pidana pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian."
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Mahfud mengaku heran mengapa kasus ini justru dikaitkan dengan urusan hukum perdata.
Ia pun menilai gugatan terhadapnya ini merupakan sebuah sensasi semata untuk mengalihkan jerat pidana yang menjerat Panji Gumilang.
Baca juga: Info Gempa Terkini Hari Ini, Bone Bolango Gorontalo Bergetar Dampak kekuatan Magnitudo 2.2
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi."
"Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Gugatan Panji Gumilang tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pdt.
| Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Bareskrim Polri: Sampai 30 September 2023 |
|
|---|
| Penampilan Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Alasan Kuat Bareskrim Sita Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Koordinasi ke PPATK |
|
|---|
| Mantan Anggota NII Bongkar Sosok Asli Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kembali ke NKRI |
|
|---|
| Perkembangan Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim: Cukup Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.