BPJS Kesehatan
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan sekaligus Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan terbaru yang berlaku 1 Juli 2020.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan setiap kelas, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan serta keringanan yang diberikan BPJS Kesehatan di masa pandemi ini bagi peserta yang menunggak iuran.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Cara Aktivasi Promo Telkomsel Kuota Gratis 3,5 GB, Paket Internet Murah Tri, XL, Indosat Ada
• Ini Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja via BNI, OVO, Gopay, Jadwal Daftar Gelombang 4?
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Keringanan
Beredar Hoax Bantuan BPJS Kesehatan Rp 3.550.000 Bantuan Sosial Finansial, Ini Fakta Sesungguhnya |
![]() |
---|
Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Simak Cara dan Persyaratannya |
![]() |
---|
Ini Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan jelang Penerapan Kelas Standar Oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Sebab Kelas BPJS Kesehatan Hanya Ada Kelas Standar, Menkes Terawan Fokus ke JKN |
![]() |
---|
Setelah Kelas Standar, Terawan Wacanakan BPJS Kesehatan Hanya Penuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan |
![]() |
---|