BPJS Kesehatan

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat

Editor: Rendy Nicko
cirebon
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Daftar Kenaikan Iuran BPJS Terbaru Serta Keringanan yang Didapat 

Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.

Peserta cukup membawa Kartu Keluarga ( KK ) asli atau fotokopi ke rumah sakit.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.

Selengkapnya, simak berikut ini:

* Aplikasi Mobile JKN - Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.

* Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.

* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

* Mal Pelayanan Publik - Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.

* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Artikel ini tayang di Tribunewswiki dengan judul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juli, Ada 23 Juta Peserta Turun Kelas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved