BPJS Kesehatan

Mau Bikin Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Cara Klaimnya serta Rincian Biaya Ditanggung

Berikut ini adalah cara untuk klaim kacamata baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Simak cara prosedurnya

Editor: Irfani Rahman
Thinkstockphotos
Ilustrasi kacamata. Anda peserta BPJS Kesehatan bisa klaim kacamata baru . Begini cara klaimnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Anda peserta BPJS Kesehatan dan ingin bikin kacamata. Bisa kok, berikut caranya untuk klain kacamata baru anda.

Bagi peserta BPJS Kesehatan ternyata bisa klaim untuk pembelian kacamata baru.

Cara klaim kacamata baru ini pun tak ribet atau sulit.

Anda cukup mengikuti prosedur untuk klaim kacamata baru sesuai yang ditentukan.

Adapun klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan dapat digunakan pada kondisi peserta dengan mata minus, plus, maupun silinder.

Baca juga: Cuaca Banjarmasin Hari Ini, BMKG : Waspada Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan Riau

Baca juga: Promo Alfamart & Indomaret Minggu 9 Oktober 2022, Ada Diskon Minyak Goreng hingga Kebutuhan Lainnya

Klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman Indonesiabaik, berikut cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS

1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Dicuci, Ini Cara Ampuh Bersihkan Botol Minum Stainless

Baca juga: Moms Lakukan Hal Ini Agar DapurTerhindar Bau Tak Sedap, Diantaranya Buat Bahan Ramuan Penyerap Bau

5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS

6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved