BPJS Kesehatan

Mau Bikin Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Cara Klaimnya serta Rincian Biaya Ditanggung

Berikut ini adalah cara untuk klaim kacamata baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Simak cara prosedurnya

Editor: Irfani Rahman
Thinkstockphotos
Ilustrasi kacamata. Anda peserta BPJS Kesehatan bisa klaim kacamata baru . Begini cara klaimnya 

7. Lakukan pembelian kacamata

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Berikut cara klainm kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Berikut cara klainm kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS

Berikut rincian subsidi klaim kacamata yang diberikan oleh BPJS Kesehatan:

1. BPJS Kesehatan kelas 1 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 300 ribu.

2. BPJS Kesehatan kelas 2 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 200 ribu.

3. BPJS Kesehatan kelas 3 mendapatkan subsidi dana klaim sebesar Rp 150 ribu.

Perlu diperhatikan, sebelum melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, pastikan lensa yang dipilih terlebih dahulu.

BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi dana pada ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, BPJS Kesehatan hanya dapat memberikan klaim ini setiap 2 tahun sekali.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Klaim Kacamata dengan BPJS, Bisa untuk Kacamata Minus, Plus, dan Silinder,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved