BPJS Kesehatan
Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Simak Cara dan Persyaratannya
Untuk memudahkan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, orangtua tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup secara online
BANJARMASINPOST.CO.ID - Untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, bayi baru lahir pun wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk memudahkan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, orangtua tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online, sehingga selain lebih mudah juga lebih aman di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Baca juga: UPDATE Pencairan BST Rp 300 Ribu di Januari 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis Via PLN Mobile Lebih Mudah, Begini Cara Akses Stimulus Januari-Maret 2021
Seperti diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang umum disebut BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Semua warga negara Indonesia diwajibkan mengikuti program ini.
Mengutip bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).
A. Protection (Perlindungan)
Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
B. Sharing (Gotong royong)
Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.
Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.
Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.
C. Compliance (Patuh)
Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.