BPJS Kesehatan
Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Bayi Baru Lahir, Simak Cara dan Persyaratannya
Untuk memudahkan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, orangtua tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. Cukup secara online
2. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
c. Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
d. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.
4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Kemudian membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan.
Pembayaran dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Menunjukkan kartu identitas Ibu Peserta JKN-KIS.
2) Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
3) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya.