BPJS Kesehatan
Tahapan dan Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Mulai dari M-Banking hingga Minimarket, Bebas Biaya Admin
Tahapan dan cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya admin melalui M-Banking hingga minimarket menarik dicatat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut tahapan dan cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa biaya admin melalui M-Banking hingga minimarket.
Sebelum program pelayanan BPJS b dapat digunakan, masyarakat di wajibkan untuk membayar iuran bulanan ke kantor BPJS Kesehatan.
Dengan tenggat waktu paling lambat tanggal 10 hari di setiap bulannya.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan Kesehatan yang diluncurkan pemerintah bagi masyarakat Indonesia.
Program ini dibuat dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Oleh karenanya setiap penduduk Indonesia diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan selain menjamin biaya kesehatan keluarga saat sakit.
Program wajib dari pemerintah ini juga menawarkan premi yang relatif jauh lebih murah dari asuransi swasta pada umumnya.
Namun sebelum program ini dapat digunakan, masyarakat di wajibkan untuk membayar iuran bulanan ke kantor BPJS Kesehatan.
Dengan tenggat waktu paling lambat tanggal 10 hari di setiap bulannya.
Apabila iuran BPJS Kesehatan menunggak dan tak kunjungkan dibayarkan.
Maka pengguna terancam hukuman denda Rp 30 juta.
Atau sekitar 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta BPJS Kesehatan.
Adapun tagihan iuran BPJS Kesehatan di bedakan berdasarkan faskes pengguna.
Kruk Penyangga Tubuh Ternyata Bisa Diklaim Gratis Melalui BPJS Kesehatan, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WA, tak Perlu ke Kantor |
![]() |
---|
Cek Besaran Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Hingga Juli 2023 Ini, Dipastikan tak Akan Naik Sampai 2024 |
![]() |
---|
Syarat Terbaru dan Daftar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Harus Aktif |
![]() |
---|
Syarat dan Tahapan Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Obati Gangguan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.