BPJS Kesehatan
Prosedur Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Lewat HP, Pakai Saja Aplikasi Mobile JKN
Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Selain bisa mendaftar lansung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, ternyata saat ini warga bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online.
Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah dengan adanya layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Kini Anda bisa melakukan pendaftaran melalui HP tanpa harus mendatangi kantor BPJS kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri dan keluarga untuk BPJS Kesehatan, ada baiknya untuk mengetahui syarat dan prosedur pendaftarannya.
Dilansir dari Kompas.com (24/9/2022), berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan online lewat HP:
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan
Adapun syarat pendaftaran BPJS Kesehatan yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta kelahiran
Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN dan Mandiri) atau dapat melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir.
Cara daftar BPJS online via Mobile JKN
Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut alur pendaftaran BPJS Kesehatan di HP melalui aplikasi Mobile JKN:
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes
Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
Klik menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
| Kruk Penyangga Tubuh Ternyata Bisa Diklaim Gratis Melalui BPJS Kesehatan, Cek Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| Syarat dan Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WA, tak Perlu ke Kantor |
|
|---|
| Cek Besaran Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Hingga Juli 2023 Ini, Dipastikan tak Akan Naik Sampai 2024 |
|
|---|
| Syarat Terbaru dan Daftar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Harus Aktif |
|
|---|
| Syarat dan Tahapan Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Obati Gangguan Mental |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.