BPJS Kesehatan

Sistem Rawat Inap Terbaru BPJS, Nantinya Tak Ada Lagi Kelas 1,2 dan 3, Mulai Uji Coba di 4 RS

Sistim rawat inap BPJS nantinya akan berubah. Tak ada lagi kelas 1,2, dan 3. semua pasien BPJS akan menjadi satu kelas

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Dok
BPJS Kesehatan Cabang Barabai. Mulai 1 Januari 2025 tak ada lagi ruang kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS. Nantinya hanya ada satu kamar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para Pasien BPJS yang melakukan rawat  ini nantinya tak lagi berdasarkan sistem kel;as 1,2 dan 3.

Adapun nanti pasien rawat inap BPJS akan menjadi satu kelas yakni Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Kapan sistemn rawat inap BPJS ini berlaku? teryata pada 1 Januari 2025 nanti.

Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Nasib Iuran BPJS Kesehatan Jika Resmi Ganti KRIS per 1 Januari 2025, Kelas 1,2, 3 Dihapus

Baca juga: Mertua di Kabupaten Bone Tewas di Tangan Menantu, Polisi Ungkap Motifnya

Mickael menyebut pada 2022 DJSN telah melakukan uji coba KRIS pada lima RS vertikal atau milik pemerintah, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Pihaknya juga telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tersebut. Namun, yang ditelaah hanya empat RS uji coba.

Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

"DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022," katanya.

DJSN sebelumnya menargetkan implementasi KRIS di seluruh RS di Indonesia bisa dilakukan pada semester II 2024.

Saat itu Mickael menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Kemudian pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar.

Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved