BPJS Kesehatan

Daftar Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Catat dan Ketahui Penyebabnya

Tidak semua layanan dalam bidang kesehatan dibiayai BPJS kesehatan. Sedikitnya 21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Editor: M.Risman Noor
panduanbpjs.com/nakita
membeli kacamata dengan harga murah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menjadi peserta BPJS Kesehatan bukan berarti semua layanan kesehatan didapatkan.

Ada beberapa layanan tidak didapatkan peserta BPJS dikarenakan pertimbangan tertentu.

Sedikit ada 21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Bagi peserta BPJS kesehatan harus mengetahui hal ini.

Kenapa dan apa saja layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu?

Baca juga: Tak Cuma Manis, Ternyata Tapai Lakatan Punya Khasiat untuk Kesehatan Tubuh

Baca juga: Penghapusan Kelas Kepesertaan JKN Dibatalkan, ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku di Kalsel

Simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal.

Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung," kata Iqbal.

Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (cirebon)

Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved