Kriminalitas HSS

Gelapkan Senjata Api Saat Bertugas, Polres HSS Pecat Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat

Penulis: Hanani
Editor: Alpri Widianjono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Leo Martin Pasaribu, saat memberikan keterangan pers mengenai pemecatan terhadap oknum Bhabinkamtibmas yang menggelapkan senjata api, Rabu (26/7/2023).

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDAGAN - Pimpinan Polres Hulu Sungai Selatan melakukan tindakan tegas terhadap Bripka Sarifudin (37).

Anggota Polsek Telaga Langsat yang diamanahi sebagai Bhabinkamtibmas ini melakukan tindakan tak disiplin dan perbuatan tercela.

Oknum ini menggelapkan senjata api yang diberikan kepadanya saat bertugas menjaga objek vital, sebuah bank di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: BREAKING NEWS Truk Kontainer Mundur hingga Gencet Mobil di Jembatan Merdeka Banjarmasin

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Pertigaan Feri Batulicin, Sopir Diamankan di Polsek Simpang Empat

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan Rabu (26/7/2023) pada upacara yang dipimpin Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di lapangan kantornya.

Turut hadir dalam upacara tersebut, yakni Wakapolres Kompol Fahmi Ansori, anggota polres dan pejabat utama polres.

Saat konferensi pers, AKBP Leo, mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan setelah melalui proses sidang kode etik kepolisian oleh DitPropam Polda Kalsel.

Baca juga: Iming-iming Bisa Menangkan Sengketa Tanah di MA, Disersi Brimob Ini Tipu Ratusan Juta Warga Tabalong

Baca juga: Dua Orang Anggota Jemaah Haji 2023 dari Kabupaten Tanah Laut Wafat di Makkah

Sedangkan untuk tindak pidanya, yaitu penggelapan senjata api SS1 laras panjang yang dikuasainya selama bertugas di sebuah bank tersebut telah disidangkan di peradilan umum.

“Oleh Pengadilan Negeri Kandangan, dan vonisnya telah berkuatan hukum tetap (Incrach) yaitu 2,3 tahun. Sekarang yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kandangan,” kata Kapolres.

Upacara PTDH dilaksanakan secara inabsensia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Baca juga: Bijak Sikapi Pernikahan Dini

Baca juga: Sebanyak 180 Kematian Ibu per 100 Ribu Kelahiran Anak di Kalimantan Selatan

Baca juga: Upaya Tekan Angka Kematian Ibu, Sebanyak 18 Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut Tunggu USG Kemenkes

Disebutkan, terpidana sudah diundang hadir, namun tak bersedia hadir. Sedangkan polres, sudah pula mengirim surat ke Rutan Kandangan.

Harapan AKBP Leo , upacara PTDH ini terakhir dilakukan sepanjang sejarah Polres HSS dan tidak ada lagi anggotanya yang melakukan perbuatan yang tak patut dicontoh masyarakat.

“Ini upacara tak diinginkan, saya berharap ini kasus terakhir,” tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Berita Terkini