Kriminalitas Kalsel

Iming-iming Bisa Menangkan Sengketa Tanah di MA, Disersi Brimob Ini Tipu Ratusan Juta Warga Tabalong

HR (43) disersi Brimob Mabes Polri diringkus jajaran Polres Tabalong karena terlibat penipuan yang membuat korbannya rugi ratusan juta

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengajukan pertanyaan kepada tersangka kasus penipuan yang merupakan mantan anggota Brimob di Mabes Polri, Selasa (25/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Mantan Anggota Brimob di Mabes Polri terlibat kasus penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta. 

Ia adalah HR (43) warga Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dan tinggal di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Tabalong

HR diamankan di area restoran sebuah hotel di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, Kamis (20/7/2023) siang.

HR diketahui sering berpindah-pindah tempat dalam menjalankan aksinya. Bahkan sebelumnya ia juga pernah melakukan tindak pidana menghalangi jalan perusahaan pada area tambang di Kabupaten Tabalong. 

Baca juga: Viral Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Tukar Uang Logam, Isinya Bikin Kesal

Baca juga: Reaksi Keras Mario Teguh Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp 5 M, Tuntut Pelapor Minta Maaf

Baca juga: Jejak Aliran Uang Hasil Penipuan Pre Order iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Sempat Beli Dua Tas Mewah

Penipuan yang dilakukan oleh HR kali ini melibatkan satu orang korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta. Pasalnya, HR menawarkan jasa untuk membantu kepengurusan tanah milik korban dengan iming-iming penyelesaian proses administrasi kepemilikan tanah tersebut. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Tabalong, Selasa (25/7/2023) dengan menghadirkan tersangka HR,  Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menerangkan kronologi kejadian

Diterangkan AKBP Anib, kejadiannya berawal dari korban yang kalah dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan obyek tanah pekarangan dengan tergugat berinisial SD pada tahun 2017 lalu. 

Dalam sengketa itu, korban memiliki sertifikat tanah. Sedangkan tergugat SD memiliki surat berupa segel. Tanah yang disengketakan terletak di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.

"Penipuan itu bermula saat HR menjanjikan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait sengketa tanah bisa dibatalkan di tingkat Mahkamah Agung. Itu terjadi pada 27 Juni 2023 saat HR datang ke rumah korban untuk menjual mobil," terang Kapolres. 

Saat itu pelaku mengaku bisa memenangkan kasasi perkara perdata pelapor dengan menggunakan uang sebesar Rp 450 juta. Lantas kesepakatan pun terjadi dengan korban mengirimkan uang kepada HR secara bertahap.

Korban sempat mengirimkan uang senilai Rp 67.920.000 kepada HR,  lalu pada 4 Juli 2023 kembali diterima uang sebesar Rp 200.000.000 oleh HR yang dikirimkan korban ke rekening pelaku. 

Uang tersebut jelas Kapolres menurut keterangan pelaku, akan diberikan kepada hakim MA karena putusan akan segera ditandatangani dengan memenangkan korban. Sementara sisa uang disepakati menyusul. 

Setelah mentransfer uang tersebut, korban menaruh curiga kepada pelaku. Pasalnya, saat ditanyai tentang proses kasasi yang dijanjikan, pelaku tidak pernah memberikan kejelasan.

Pelaku malah mengejar dan meminta kekurangan uangnya sebesar Rp 175 juta.

Korban pun merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 267.920.000 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong. 

Baca juga: Viral Modus Baru Penipuan Oleh Pengemudi Ojek Online Bikin Greget, Dua Wanita di Cirebon Jadi Korban

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved