BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Duel maut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karangintan Kabupaten Banjar, Senin (7/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Penghuni lapas, Agus Maulana (33), tewas karenanya.
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karangintan, Wahyu Susetyo, lawan korban adalah Herry Andika Aritonang (40).
Perkelahian mereka terjadi di dalam sel. Mendengar alarm berkaitan dengan keributan, petugas jaga langsung mendatangi lokasi. Agus ditemukan sudah dalam keadaan bersimbah darah.
Oleh petugas, korban dilarikan ke klinik lapas kemudian diangkut ke RSUD Ratu Zalecha di Kota Martapura.
Namun sayangnya nyawa korban tidak berhasil diselamat. Dia meninggal dunia saat di rumah sakit.
Baca juga: Hanya 14 Sipir untuk Jaga 1.600 Napi, Penghuni Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar Tewas Berkelahi
“Waktu itu belum meninggal. Korban kami larikan ke rumah sakit. Korban meninggal dunia dalam perawatan,” kata Wahyu.
Korban menderita sejumlah luka tusuk, yakni di belakang pundak dan leher. Luka berasal dari tusukan plat besi.
“Kami belum mengetahui plat besi itu didapatkan darimana. Masih dalam penyelidikan kami,” ujar Wahyu.
Wahyu menerangkan kejadian berawal saat Agus merasa tidurnya terganggu. Dia merasa disenggol Herry.
“Kemudian timbullah cekcok hingga adu fisik di antara mereka. Mereka berusaha dipisahkan oleh teman-temannya, namun korban terus menyerang,” urainya.
Baca juga: Saksikan Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Balangan, Warga Doakan Galang Cepat Ditemukan
Baca juga: Ranting Ada Bercak Darah Jadi Barang Bukti, Pembuang Bayi di Balangan Terancam 14 Tahun Penjara
Setelah kejadian, tersangka dalam proses pemeriksaan di Polsek Karangintan. Sedangkan jenazah korban menjalani visum di RSUD Ratu Zalecha di Kota Martapura.
Kepala Seksi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, membenarkan, pihaknya tengah menangani kasus di Lapas Karangintan.
Pelaku yang berasal dari Kabupaten Kotabaru, kembali harus menjalani proses hukum. Padahal hukumannya akibat kasus narkoba tinggal sekitar 19 bulan. Menurut Kalapas Karaningtan Wahyu Susetyo, Herry divonis tujuh tahun penjara.
Sedangkan Agus, yang berasal dari Banjarmasin, divonis enam tahun penjara. Namun, enam bulan menjelang kebebasan, dia tewas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, mengatakan, proses pemakaman korban dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan.
Baca juga: Jadi Lokasi Perkelahian Maut, Begini Suasana Terkini Warung Tuak di Pasar Yon Banjarbaru Kalsel
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Marabahan Kabupaten Batola Kalsel Berharap Pelaku Pembunuhan Ditemukan
“Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban dan mereka minta dimakamkan di Gambut. Omnya hadir mendampingi,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda/Frans Rumbon)