Pembuang Bayi di Balangan Ditangkap

Ranting Ada Bercak Darah Jadi Barang Bukti, Pembuang Bayi di Balangan Terancam 14 Tahun Penjara

Petugas Polres Balangan sita barang bukti kasus bayi dibuang ke Sungai Belanti, yaitu kelambu, seprai, baju dan lainnya.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Polisi menunjukkan barang bukti, Senin (7/8/2023), dalam kasus bayi dibuang hidup-hidup di Sungai Balanti, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Peristiwa penemuan mayat bayi tersebut saat Selasa, 1 Agustus 2023, siang, di Desa Baruh Bahinu Dalam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejumlah barang bukti diamankan petugas Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam kasus bayi dibuang hidup-hidup di Sungai Balanti, Awayan.

Barang bukti, di antaranya adalah ranting yang ada sisa bercak darah pelaku.

Hal ini disampaikan Kanit PPPA Satreskrim Polres Balangan, Aiptu Joko, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Anak Hasil Hubungan Mertua dan Menantu Dibuang ke Sungai di Balangan, Polisi Tepis Isu Gangguan Jiwa

Baca juga: Asmara Terlarang Pelaku dengan Mantan Menantu hingga Bayi Dibuang ke Sungai di Balangan Kalsel

Dia merinci, yaitu kelambu, seprei, pakaian serta beberapa barang bukti lainnya. 

Dilanjutkan Aiptu Joko, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah kekerasan fisik terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 341 KUHP.

Baca juga: Bayi yang Dibuang ke Sungai di Balangan Kalsel Lahir dalam Posisi Sungsang

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Bayi Dibuang Hidup-hidup ke Sungai di Balangan, Pelaku Telah Ditangkap Polisi

Sedangkan ancaman pidananya adalah 14 tahun penjara. 

Telah diberitakan sebelumnya, jasad bayi yang dibuang ditemukan warga di Sungai Balanti, Selasa (1/8).

Polisi telah menangkap kasus bayi dibuang itu, yakni RH (37), tinggal di Desa Baru, Kecamatan Awayan. 

Baca juga: Pembunuhan di Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kalsel, Korban Dimakamkan di Dekat Pusara Orangtua

Baca juga: Petugas Bersihkan Lantai Tribun Lapangan 5 Desember Marabahan dari Noda Darah Korban Pembunuhan

Diketahui, pelaku tinggal bersama dengan mantan menantunya, yaitu SH (36).

Saat ini, pernikahan anak pelaku dengan SH sudah bercerai.

Namun, pelaku tetap tinggal bersama mantan menantu yang telah menikah lagi dengan SP (48). Perempuan SP ini merupakan saksi, saat pelaku melahirkan seorang anak. 

Baca juga: Jenazah Korban Pembunuhan di Kota Marabahan Dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin Kalsel

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Marabahan Kabupaten Batola Kalsel Berharap Pelaku Pembunuhan Ditemukan

Terbongkar pengakuan mengejutkan dari pelaku.

Dikatakan kepada polisi bahw bayi yang dikandung merupakan anak dari mantan menantunya tersebut, yakni SH.

Pengakuan RH lagi bahwa dirinya sudah menjalin kasih terlarang sejak lama, bahkan saat SH masih menjadi menantunya.

Baca juga: Warga Gemetar Tahu Ada Mayat di Tribun Lapangan 5 Desember Marabahan Kabupaten Batola

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Ulu Benteng Tewas di Tribun Lapangan 5 Desember Kota Marabahan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved