Religi

Buya Yahya Urai Hukum Mengganti Sholat dengan Fidyah, Beberkan Pendapat Mazhab Syafi'i

Editor: Mariana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya menjelaskan hukum fidyah sholat

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum mengganti atau membayar sholat yang tertinggal dengan fidyah.

Ditekankan Buya Yahya, tidak ada pendapat yang menyatakan adanya fidyah sholat selagi orang tersebut masih hidup.

Adapun jika pernah meninggalkan sholat fardhu, Buya Yahya mengatakan untuk menebusnya bisa melaksanakan qadha sholat.

Namun, apabila seseorang sudah meninggal, Buya Yahya membeberkan pendapat Mazhab Syafii tentang fidyah yang sudah wafat namun semasa hidup pernah meninggalkan sholat.

Baca juga: Adab Berdoa yang Baik Dipaparkan Buya Yahya, Disunnahkan Baca Ini Sebelum Memulai Doa

Baca juga: Niat Sholat Badiyah Isya, Buya Yahya Terangkan Nilai Pahala Sunnah Rawatib

Umat Islam diperintahkan sholat fardhu lima waktu dalam sehari, yakni Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Sholat fardhu sebagaimana namanya, hukumnya wajib dilaksanakan umat muslim namun ada pengecualian dalam kondisi tertentu atau uzur syar'i misalnya pada wanita haid atau nifas.

Buya Yahya menjelaskan selama seseorang masih hidup di dunia tidak dibenarkan melakukan fidyah sholat.

"Tidak terdapat pendapat yang menyatakan adanya fidyah sholat selagi orang masih ada nyawa di kandung badan, puasa ada fidyah, namun sholat tidak ada," papar Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Apabila ada orang yang pernah meninggalkan sholat karena lupa, atau belum mengerti kaidah sholat, maka bisa menggantinya dengan qadha sholat, sebab selama masih hidup tidak ada fidyah sholat.

Adanya pendapat yang menyatakan fidyah sholat bagi orang yang masih hidup hendaknya tidak diikuti kaum muslimin.

Namun, jika orang tersebut telah meninggal dunia dalam keadaan pernah tidak sholat dan belum sempat mengqadha, dalam hal ini dalam Mazhab Imam Syafii ada tiga pendapat.

"Yang pertama adalah pendapat yang dikukuhkan, tidak ada fidyah dan tidak ada qadha, orang yang telah tiada lalu pernah tak mengerjakan sholat menurut pandangan ini tidak perlu fidyah dan qadha oleh orang terdekat, sebab sholat ibadah yang relatif mudah dilakukan, keluarga bisa mengirimkan istighfar sebagai gantinya," terang Buya Yahya.

Kemudian pendapat kedua, diganti dengan fidyah, hal ini sama kaidahnya dengan meninggalkan puasa bisa dibayar dengan fidyah.

Fidyah tersebut diambil dari harta waris yang ditinggalkan sekitar 1 mud atau 6,7 ons per sholat.

Pendapat yang ketiga, apabila orang tersebut fakir maka sholat bisa diganti dengan qadha oleh ahli waris bisa anak atau suami/istri.

Halaman
123

Berita Terkini