BANJARMASINPOST.CO.ID - Syarat yang harus dipenuhi Tiko Aryawardhana sebelum nikahi Bunga Citra Lestari (BCL).
Fakta rencana pernikahan BCL dengan Tiko Aryawardhana makin terungkap.
Keduanya sudah mengurus persiapan pernikahan yang bakal digelar di Bali Desember 2023.
Berstatus janda dan duda, BCL dan Tiko wajib memenuhi sederet syarat dokumen administrasi agar pernikahannya nanti tercatat oleh negara.
Soal itu, Kepala KUA Pasar Minggu Jakarta Selatan, Daud Damsyik buka suara.
Baca juga: Profesi Calon Suami BCL, Tiko Aryawardhana Kerja di Bank Asal Inggris Hingga Jago Jadi DJ
Baca juga: Detil Rencana Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana Terungkap, Bakal Digelar di Bali
Menurut pihak KUA, berkas syarat nikah BCL beserta calon suaminya Tiko Pradipta Aryawardhana sudah masuk di KUA Pasar Minggu sejak 24 November 2023.
"Sejauh ini pernikahan keduanya sudah lengkap karena sudah ada dari pihak Kelurahan Pejaten Barat kebetulan memang tinggalnya di satu Kelurahan yang sama di pejaten barat pasar minggu," kata Daud Damsyik dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/11/2023).
Dalam berkas yang dibawa, Daud juga mengungkapkan status pernikahan dari BCL dan Tiko.
"Berdasarkan berkas dan data keduanya yang masuk BCL sudah pernah menikah atau janda dan dibuktikan lewat surat kematian pasangan sebelumnya dan untuk calonnya, Tiko statusnya duda cerai," ungkap Daud.
Dietahui, BCL merupakan seorang janda yang sudah pernah menikah atau cerai mati sejak meninggalnya Ashraf Sinclair.
Sedangkan Tiko dijelaskan Daud berstatus duda cerai hidup dari Arina Winarto.
Soal status pernikahan keduanya, dijelaskan KUA menerima dua bukti pelengkap berkas dari BCL dan Tiko.
"Tiko cerai hidup dibuktikan dengan akta cerai," sambungnya.
Selain itu Duad tidak bisa menjelaskan secara detail terkait kapan BCL dan Tiko akan melangsungkan pernikahan.
Namun yang jelas keduanya akan melangsungkan pernikahan di Badung, Bali.