BANJARMASINPOST.CO.ID - KM warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat ini meski meringkuk di sel penjara.
Ia ditangkap petigas Satreskrim Polres Kubu Raya karena rudapaksa menantu yang baru dinikahi sang anak beberapa bulan.
Tak hanya sekali, pelaku tega rudapaksa sang menantu sebanyak dua kali di kebun sawit
Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke sang ibu dan polisi.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengatakan kasus ini dilaporkan pada 28 Desember 2023 oleh ibu korban
Korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa oleh mertuanya sendiri bahkan hingga dua kali.
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Pelecehan Santriawati di Bontang, Penyidik Akhirnya Tahan Tersangka
Baca juga: Kronologi Jatuhnya Warga di Sungai Muara Asamasam, Korban Sedang Mencuci Kapal
Mendengar tindakan bejat itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya.
Atas laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan KM.
"Dari pemeriksaan, kejadian ini dua kali, pertama pada Minggu 19 November 2023 pukul 13.00 WIB, lalu kejadian kedua pada 11 Desember 2023, keduanya terjadi di kebun sawit," ungkap Iptu Heru, Rabu 3 Januari 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, Heru mengatakan motif pelaku memperkosa korban karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya.
"Dalam setiap aksinya, pelaku ini mengancam akan menyakiti korban," jelas Iptu Heru.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Putra Pelaku Tahu
Aksi bejat KM itu ternyata diketahui putranya sendiri.
Selain mengancam dengan kekerasan, KM mengaku mengancam akan memisahkan korban dan putranya apabila tidak menuruti nafsunya.