BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR)) dalam beberapa hari ke depan akan diterima para karyawan dan pegawai. Lantas bagaimana ketentuannya?
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengingatkan bahwa pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan harus sesuai ketentuan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tentunya sesuai peraturan pemerintah akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Honorer Pemprov Tak Dapat THR, Pemkab Banjar Beri Non ASN Insentif Satu Kali Gaji
Baca juga: Kemenaker Imbau Ojol dan Kurir Dapat THR, Inas Tak Berharap dari Operator
"Tapi ya bisa saja jika ada kesepakatan artinya pekerja juga mau menerima dan memahami kondisi perusahaan, kemudian dibayar 50 persen sebelum hari raya dan sesudahnya 50 persen lagi," ujar Irfan.
Sebagai mana diketahui, sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), juga pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
--