BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta Film Kiblat yang dibintangi Ria Ricis, dapat protes keras dari MUI.
Nama Youtuber Ria Ricis kembali jadi sorotan.
Bukan karena kisruh rumah tangganya dengan Teuku Ryan, namun kali ini dipicu kontroversi film yang dibintanginya.
Ria Ricis diketahui menjadi salah satu pemeran dalam film layar lebar bergenre horor berjudul 'Kiblat'.
Belakangan terungkap fakta terkait film yang memicu kontroversi meski belum ditayangkan itu.
Baca juga: Dulu Berjuluk Ratu Sinetron dan FTV, Happy Salma Kini Fokus Urus Dagangan: Kalau Film Masih Bisa
Baca juga: Beda Saat Masih Bersama Denny Caknan, Aura Happy Asmara Disorot Efek Perlakuan Manis Gilga Sahid
Film tersebut rupanya belum melalui proses sensor oleh lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, Ervan Ismail.
Hingga kini baru bahan promosi iklan atau poster film yang sudah mendapatkan STLS (Surat Tanda Lulus Sensor).
"Film Kiblat belum masuk sensor LSF. Untuk iklannya sudah ada STLS sebagai iklan film, poster film tepatnya," kata Ervan, dikutip dari Tribunnews,com, Minggu (24/3/2024).
Dikatakannya, sensor tersebut menggunakan Permendikbud Nomor 14 tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran.
Adapun pihak yang berhak menarik poster promosi film 'Kiblat' yang dianggap kontroversial itu dari peredaran adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek, dengan menerima masukan dari LSF.
"Poster merupakan bagian dari promosi atau iklan. Kewenangan ada pada menteri(Mendikbud) atas masukan dari berbagai pihak termasuk LSF," kata Ervan.
Ketika ditanya apakah LSF akan menggelar rapat khusus mengenai film Kiblat, Ervan menyebut pihaknya akan memantau terus perkembangan mengenai kontroversi film besutan sutradara Bobby Prasetyo tersebut.
"Belum ada rencana (rapat khusus) tapi kami terus pantau perkembangannya," kata Ervan.
Protes keras MUI
Diketahui, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis memprotes keras film layar lebar berjudul 'Kiblat'.