BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh umat muslim ketika menjelang Lebaran adalah, apakah boleh memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin, tidak melalui amil zakat.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak sebagai bentuk santunan ke fakir miskin.
Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang membayar zakar fitrah.
Yakni pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.
Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, zakat Fitrah bisa diberikan ke badan mengurus seperti amil zakat.
Namun bagaimana jika ingin melakukannya sendiri tanpa ke amil zakat, artinya memberikan langsung zakat fitrah kepada fakir miskin. Apakah bisa?
Begini penjelasan ustaz yang dilansir dari TribunWow.com, soal pemberian zakat fitrah langsung kepada fakir miskin.
Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah bagi Umat Islam, Buya Yahya Imbau Penuhi Dua Syarat Ini
Baca juga: Apakah Fakir Miskin Wajib Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Terangkan Syarat dan Cara Bayarnya
Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan.
Namun sebetulnya zakat fitrah lebih afdal kalau melalui amil zakat.
Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil.
"Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada,"
"Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah," ucap Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah kepada TribunWow.com.
Menurut Wahid, tidak mampu itu kan relatif.
"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"
"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"
Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.
"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"

Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang? (pixabay.com)
Karena menurutnya, meski belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan Kita memiliki uang.
Hal itu menjadi berbeda ketika Kita tak bekerja sebagai pegawai yang tak memiliki gaji.
"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang,"
"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"
Karena, menurut Wahid, bayar zakat tentu dengan uang, dan syaratnya adalah memiliki uang.
Baca: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online? Kapan Waktu yang Tepat Untuk Membayarkanya?
Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ini
"Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat,"
"Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki," pungkasnya.
* Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.
Mengutip dari baznas.go.id, dalam hadist Ibnu Umar ra mengenai zakat fitrah tertulis bahwa "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)."
Zakat diartikan sebagai amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah nantinya akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat).
Nantinya zakat dibagikan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Golongan Penerima Zakat
Melansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim oleh Muhammad Syukron Maksum, berikut golongan penerima zakat fitrah yang sah:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Orang miskin adalah golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Golongan orang miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan untuk menerima zakat.
Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
3. Amil Zakat
Seorang amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau pendistribusian harta zakat.
Amil zakat berhak mendapat bagian zakat dengan catatan tidak melebihi upah yang pantas walaupun mereka fakir.
Ditetapkan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5) persen.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
5. Hamba yang disuruh menebus dirinya
Karena saat ini masa perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain.
Para ulama berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6. Gharimin atau Gharim (Orang yang berhutang)
Gharimin atau Gharim yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.
Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
Baca juga: Dalil Tentang Zakat Fitrah dari Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Bagi Umat Islam Menunaikannya
7. Fisabilillah
Fisabilillah adaah golongan yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabul merupakan orang yang sedang dalam perjalanan, biasanya orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya.
Golongan ini boleh menerima zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya
- perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Wiki