Lebaran 2025

Hukum Bayar Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Tetangga yang Fakir Miskin tanpa Lewat Amil Zakat

Editor: Rahmadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR ZAKAT - Apakah boleh membayar zakat fitrah dengan langsung memberikan kepada tetangga fakir miskin, tidak melalui amil zakat, simak penjelasannya

BANJARMASINPOST.CO.ID - Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan oleh umat muslim ketika menjelang Lebaran adalah, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan langsung memberikan kepada tetangga fakir miskin, tidak melalui amil zakat.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak sebagai bentuk santunan ke fakir miskin.

Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, ada tiga kondisi yang mengharuskan seseorang membayar zakar fitrah.

Yakni pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bulan Ramadhan dan awal dari bulan Syawal.

Ketiga, memiliki makanan pokok di luar dari kebutuhannya saat hari Raya Idul Fitri.

Biasanya, zakat Fitrah bisa diberikan ke badan mengurus seperti amil zakat.

Baca juga: Kalimat Unik Pilihan Ucapan Selamat Hari Lebaran Idulfitri 2025 Bahasa Arab, Jawa, Sunda dan Inggris

Baca juga: Daftar Nama Khatib dan Imam Sholat Ied di Masjid-masjid Banjarmasin pada Idul Fitri 2025 Lengkap

Namun bagaimana jika ingin melakukannya sendiri tanpa ke amil zakat, artinya memberikan langsung zakat fitrah kepada fakir miskin. Apakah bisa?

Begini penjelasan ustaz yang dilansir dari TribunWow.com, soal pemberian zakat fitrah langsung kepada fakir miskin.

Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan.

Namun sebetulnya zakat fitrah lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil.

"Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada,"

"Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah," ucap Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah kepada TribunWow.com.

Menurut Wahid, tidak mampu itu kan relatif.

Halaman
1234

Berita Terkini