BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarmasin membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR ini harus bisa diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apalagi, Kemenaker mengeluarkan edaran bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu. Dalam aturan itu, THR wajib diberikan kepada pekerja buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh atau setara satu bulan lebih. Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Kadisnakertrans Kalsel Ungkap Ketentuan Ini
Baca juga: Honorer Pemprov Tak Dapat THR, Pemkab Banjar Beri Non ASN Insentif Satu Kali Gaji
Dalam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Layanan ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin.
Kadis Kopumker Kota Banjarmasin Muhammad Isa Anshari, Senin (25/32/2024) di gedung DPRD Kota Banjarmasin mengatakan, pekerja yang tidak mendapat THR atau pembayaran THR tidak sesuai maka bisa mengadukan ke Diskopumker Kota Banjarmasin.
"Posko aduan dibuka sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri,"katanya.
.Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada aduan dari para pekerja, terkait THR.
Baca juga: Besok THR Pensiunan ASN Meliputi PNS, TNI, Polri, Cair, Taspen: Tidak Ada Potongan
Ia berharap pelaku usaha membayarkan THR tepat waktu dan sesuai.
Ia juga tidak menginginkan adanya aduan seperti itu.
"Semoga hingga hari raya nanti tidak ada aduan terkait hal itu," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)