e. Pejabat Negara.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya, penerima uang tunggu dan yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim ad hoc.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan atau
4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;