BANJARMASINPOST.CO.ID - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha Paytren yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur.
Ada 8 pelanggaran yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur hingga Paytren dicabut izin usahanya oleh OJK.
OJK menyebut setelah diselidiki usaha Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur tersebut tidak ditemukan adanya kantor maupun pegawai.
Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah berusaha menyelamatkan usahanya tersebut.
Sayangnya, usahanya menjual Paytren tidak berhasil.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi.
Nggak selamat juga," katanya, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Rafathar Minta Baby Lily Tak Jadi Artis Seperti Raffi Ahmad dan Nagita, Alasannya Bikin Kaget
Baca juga: Pemicu Hidup Lesti Kejora Tak Bahagia Dituding Karenanya, Rizky Billar Gerah: Perasaan Bisa Terluka
Ia pun menerima hal tersebut.
Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh.
Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua.
Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.
Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.
"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat.
Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.