BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan adanya dugaan penggunaan kecubung oleh pemuda.
Dampaknya dua pemuda dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan puluhan dirawat di rumah sakit jiwa Sambang Lihum.
Rupanya, kecubung tidak masuk dalam golongan narkotika.
Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Banjarmasin, Eka Fitriana mengatakan, kecubung belum masuk dalam golongan narkotika.
Baca juga: Mampir ke Stand HSS di Apkasi Expo 2024, Gibran Rakabuming Beli Sirup Kayu Manis dan Gula Aren
Baca juga: Dugaan Pungli PPDB, Ombudsman Kalsel Tegaskan Kasus Masih Berproses
Meski demikian dijelaskannya, mengandung opioid yang bisa menimbulkan halusinasi.
Ia pun meminta masyarakat agar jangan coba-coba mengkonsumsi kecubung, karena dapat membuat kecanduan.
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda mengatakan, jika kecubung merupakan tanaman hias yang sudah lama dimanfaatkan sebagai obat
alternatif.
Karena mengandung berbagai senyawa aktif. Namun, tanaman ini juga sering disalahgunakan sebagai zat adiktif atau bahan candu yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan rasa senang berlebih atau euforia.
Disebutkannya, bahaya mengonsumsi kecubung yakni halusinasi, kecanduan, delirium atau gangguan serius pada kemampuan mental yang menyebabkan kebingungan dan kurangnya kesadaran akan lingkungan sekitar.
Kemudian kecubung juga menyebabkan, dehidrasi, takikardia atau detak jantung yang cepat.
"Cara mengatasi efek samping buah kecubung jika telanjur dikonsumsi dan menimbulkan gejala keracunan, yakni mencari pertolongan dari dokter atau tenaga medis untuk mencegah kondisi yang lebih berbahaya," katanya.
Normalnya, tenaga kesehatan akan melakukan pemantauan. Melakukan detoksifikasi hingga pemberian obat-obatan.
Selain itu, disebutkannya, langkah yang dilakukan Dinkes untuk mencegah penyalahgunaan tanaman kecubung yakni memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan tanaman kecubung kepada masyarakat terkhusus kepada anak sekolah yang beresiko besar menyalahgunakan tanaman kecubung.
"Apabila dinas kesehatan menemukan adanya kasus penyalahgunaan tanaman kecubung maka akan di rujuk untuk rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banjarmasin dimana dinkes kota Banjarmasin sudah memiliki MOU dengan BNNK Banjarmasin dalam merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA bagi warga kota Banjarmasin," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)