Selebrita

Efek Atta Halilintar dan Ria Ricis Diserang Isu Miring Menikah Siri, Suami Aurel Duluan Ambil Sikap

Editor: Achmad Maudhody
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Atta Halilintar dan Ria Ricis.

"Dan beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik di antaranya adalah 1 unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM Card-nya, kemudian 1 unit SIM Card juga," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan," sambungnya.

Kolase tersangka pemerasan berinisial AP dan Youtuber Ria Ricis. (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/Instagram)

Ade Safri mengatakan, AP yang kini jadi tersangka merupakan pemilik nomor 087852532130 yang digunakannya untuk melakukan pengancaman.
"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," kata dia.

Atas perbuatannya, AP dipersangkakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.

Baca juga: Penampilan Muzdalifah Usai Jadi Istri Pejabat Disorot, Fadel Islami Kini Resmi Anggota DPRD Banten

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)

Berita Terkini