BANJARMASINPOST.CO.ID - Sederet fakta soal sosok pengusaha e-commerce, Jhon LBF kini terkuak.
Satu diantaranya tentang cara sang pengusaha memperlakukan bawahan dan karyawannya.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (9/10/2024).
Dimana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Jhon dihadirkan sebagai saksi.
Kesaksiannya diperiksa terhadap terdakwa yakni Septia yang merupakan mantan karyawan Jhon pada PT Lima Sekawan.
Dalam fakta persidangan terkuak, isu adanya pengancaman via vhat Whatsapp terhadap karyawan mengenai pemotongan gaji hingga pemecatan benar adanya.
Baca juga: Kondisi Rumah Baim Wong Usai Gugat Cerai Paula Verhoeven, Tetangga Buka Suara
Terlebih pihak kuasa hukum Septia turut menampilkan bukti tangkapan layar soal chat tersebut.
“Ya kalau dari pemeriksaan saksi tadi artinya yang di Whatsapp group yang menyatakan bahwa memang ada, di telepon sampai atau panggilan grup sampai jam 11 malam, itu kan diakui tadi ya,” kata kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/10/2024).
“Bahwa terkait ada pemotongan gaji juga yang di chat group, itu kan diakui semua oleh beliau,” sambung Jaidin.
Sementara itu Jhon punya keterangan yang sedikit berbeda. Ia membenarkan chat ancaman tersebut tapi menegaskan ihwal dirinya tidak pernah benar-benar memotong gaji karyawannya.
Di hadapan Hakim ia menyebut pesan itu merupakan motivasi darinya kepada para karyawannya yang didominasi oleh anak muda.
Selain ancaman pemotongan gaji, tim kuasa hukum Septia juga menampilkan bukti terkait ancaman pemecatan hingga telepon urusan pekerjaan yang dilakukan oleh John terhadap karyawannya pada waktu tengah malam.
“Karena ada pengakuan dari Henry atau alias John LBF bahwa memang benar Whatsapp group itu benar dia pernah nelpon sampai jam 1, pemotongan gaji, terus mecat karyawan. itu semua kan diakui beliau,” jelas Jaidin.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalu akun X (dulu Twitter) miliknya.
Ia pun lalu dipolisikan oleh John menggunakan UU ITE.