Selebrita

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar di Negara, Pihak PA Ungkap Status Mantu Sule

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Mahalini dan Rizky Febian. Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Terdaftar di Negara, Pihak PA Ungkap Status Mantu Sule.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah lima bulan nikah, pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.

Padahal anak dan mantu Sule itu menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

Ternyata, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tersebut ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama).

Artinya, pernikahan itu belum tercatat resmi di negara.

Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Taslimah mengungkap bahwa Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan untuk pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Baca juga: Tak Mempan Petisi Boikot, Ayu Ting Ting Punya Pelindung dalam Kariernya, Kumpulan Orang Ini Sebabnya

Baca juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Tepergok Posting Hal Serupa, Kompak Tulis Pupus, Terpicu Pemain IC Ini

Ia tak menjawab secara gamblang apakah selama ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan siri.

“Pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.

“Jadi intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjut Taslimah.

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawaninannya di KUA.

Taslimah tak membeberkan apa yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan juga KUA.

“Ya kan perkaranya baru masuk. Apa yang dilanggar belum ketahuan. Apa yang belum terpenuhi, makanya diperiksa di pengadilan,” kata Taslimah.

“Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah,” lanjut Taslimah.

Taslimah mengatakan, sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin (4/11/2024).

Halaman
1234

Berita Terkini