Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.
Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.
Dan jika dilihat dari putusan PT Banjarmasin, maka dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut maka hukuman terpidana Mardani Maming pun setidaknya didiskon atau berkurang selama 2 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)