Pilkada Tala 2024

Jumat Jaksa Tentukan Sikap pada Kasus Dugaan ASN Langgar UU Pemilu di Tala, Tersangka Wajib Lapor

Penulis: BL Roynalendra N
Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INILAH Kantor Kejari Tala. Saat ini jaksa setempat sedang meneliti berkas dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN.

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Berkas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), telah bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Catatan media ini Rabu (4/12/2024), kasus tersebut hingga sekarang masih ramai menjadi pembicaraan di warung-warung kopi di Pelaihari.

Sejak beberapa pekan lalu ramai beredar kabar yang menyebut Y--ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala--melakukan ajakan kepada sejumlah guru untuk memilih salah satu pasangan calon bupati/wabup.

Kejari Tala Munandar melalui Kasi Pidana Umum Harry Fauzan mengatakan pelimpahan tahap pertama berkas kasus tersebut telah diterima pada Selasa kemarin dari penyidik Gakkumdu.

Saat ini pihaknya sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut, apakah lengkap ataukah masih perlu petunjuk lain.

Baca juga: Heboh Suara Tembakan Sebelum Penangkapan 5 Pria di Birayang Surapati HST, Diduga Para Pengedar Sabu

Baca juga: Pro dan Kontra Pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024, Akademisi Unair Turut Sampaikan Pendapat 

Hasilnya akan diketahui pada rentang dua hari ke depan atau pada Jumat lusa. Sesuai ketentuan pihak kejaksaan memiliki waktu selama tiga hari untuk menentukan sikap terhadap berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Gakkumdu.

Bagaimana dengan keberadaan tersangka? Harry menerangkan sesuai ketentuan dalam kasus terkait pemilu, tersangka tidak bisa ditahan.

Namun demikian diyakini tersangka tetap ada di Tala. Apalagi hingga saat ini tersangka Y masih berstatus ASN sehingga tentu tetap melekat kewajiban masuk kantor.

"Selain itu tersangka juga wajib lapor. Wajib lapornya ke Polres Tala karena status pemberkasannya masih oleh penyidik di sana," tandas Harry.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

Berita Terkini